Ketua Pssi, Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kasus Hukum yang menimpa mantan Pelaksana Tugas, (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono sudah mulai mendekati akhir vonis. Majelis Hakim memutuskan, untuk memvonis pria berusia 54 tahun menjalani masa hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Joko Driyono ditangkap oleh Kepolisian, pada bulan Februari 2019 kemarinlalu. Ia didakwa terlibat dalam kasus pengerusakan dan pencurian alat bukti di Kantor PSSI.
Setelah dipenjara, Joko Driyono atau yang lebih disapa Jokdri sudah beberapa kali mengikuti persidangan. Pada hari Selasa (23/7) pagi tadi, Sidang sudah memasuki agenda pembacaan vonis hukuman, terhadap sosok senior di dunia sepakbola Indonesia tersebut.
“Majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Dan dikurangi masa selama berada ditahanan,” ujar Majelis Hakim, Kartim Haerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Sebelumnya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memperberat dalam menyusun amar putusan ketua hakim.
Hal yang meringankan antara lain : terdakwa bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa dinilai berjasa memajukan sepak bola Indonesia. Selain itu, kasus terdakwa juga tidak terkait dengan pengaturan pertandingan sebagaimana laporan polisi Laksmi.
Sementara itu hal yang memperberat, yakni mempersulit proses penyidikan dalam proses lain. Dalam yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya.
Lebih Ringan
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, Joko Driyono menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah di pasang garis polisi.
Barang-barang berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.